Rekonstruksi Pengunjung Cafe Tikam Juru Parkir, Terungkap Dendam Karena Baut Aksesoris Motor

Tersangka mendugga, korban A telah mencuri baut aksesoris motornya. Sejak saat itu, T terus membawa pisau lipat didalam tasnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Rekonstruksi adegan T seorang pengunjung Cafe yang menikam juru parkir hingga tewas karena dendam baut motornya hilang didepan Cafe Brader, Jalan H. Abas Pontianak,Senin (21/9/2020). 

Setelah itu, tersangka menelepon orangtuanya dan memberitahukan bahwa ia sudah berkelahi.

Disaat bersamaan, sejumlah pengunjung mengecek kondisi korban di parkiran belakang kafe, dan mendapati korban sudah terbaring dalam kondisi tubuh mengigil, lantas pengunjung itupun langsung membawa korban ke rumah sakit kharitas Bhakti.

Tersangka Kasus Pembunuhan di Singkawang Peragakan 15 Adegan, Tiga Tusukan Habisi Nyawa Istri

Namun ketika korban tiba dirumah sakit, nyawa korban sudah tidak ada.

Kemudian, mendapati informasi adanya perkelahian maut, petugas pun mendatangi lokasi dan masih mendapati pelaku berada didepan kafe tersebut.

Pada saat itu pula, petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Pontianak Selatan.

Atas perbuatannya, AKP Rio Sigal Hasibuan menegaskan akan dikenai dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 dan 351 KUHP, dengan ancaman maksimal dari pasal - pasal tersebut hukuman mati atau Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Kenapa kita masukkan pasal pembunuhan berencana, karena Dari keterangan tersangka sendiri, bahwa memang pisau itu dibawa, dikarena kan kesal terhadap si korban,"jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved