Rekonstruksi Pengunjung Cafe Tikam Juru Parkir, Terungkap Dendam Karena Baut Aksesoris Motor
Tersangka mendugga, korban A telah mencuri baut aksesoris motornya. Sejak saat itu, T terus membawa pisau lipat didalam tasnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sebanyak 25 adegan di peragakan dalam rekonstruksi perkelahian maut antara pengunjung cafe dan tukang parkir di depan Cafe Brader, Jalan Haji Abas Pontianak, Senin (21/9/2020).
Dari Rekonstruksi yang di gelar, terlihat bahwa tersangka T telah menaruh dendam terhadap sang juru parkir A sejak sebulan sebelum kejadian.
Tersangka mendugga, korban A telah mencuri baut aksesoris motornya. Sejak saat itu, T terus membawa pisau lipat didalam tasnya.
Puncaknya, ketika 7 September 2020, dimana pelaku T datang kembali ke Cafe Brader dan mendapati perlakuan tak menyenangkan dari A.
T kesal karena motornya di parkirkan oleh korban didekat lubang selokan.
Setelah itu, pada 8 September 2020 dini hari, tersangka mendatangi korban, dan terjadilah percekcokan keduanya.
• Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Martha: Tidak Ada Kejanggalan
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan menyampaikan Saat itu, teman pelaku sudah berusaha menenangkan pelaku dan berusaha membawanya pergi, namun pelaku yang terpengaruh miras berontak lantas berusaha mengejar korban sembari mengeluarkan pisau lipatnya.
Melihat pelaku mengejarnya sambil membawa pisau yang dipegang ditangan kanannya dengan posisi ujung pisau menghadap bawah.
Korbanpun berusaha kabur, namun korban terjatuh kedalam parit didepan Cafe tersebut.
Ketika korbannya terjatuh kedalam parit, T bukan mundur, melainkan ikut terjun ke parit dan langsung melancarkan tinjunya ke arah badan dan leher korban, menerima pukulan itu, korban reflek langsung mencengkeram dada pelaku.
Mendapat perlawanan itu, pelaku mengaku semakin kesal lalu menarik tubuh korban sehingga menghadap bawah, lalu pelakupun menghujamkan pisaunya sebanyak 3 kali ke tubuh korban.
Pertama di bagian tengkuk leher, kedua bahu kanan hingga tembus ke paru - paru, dan ketiga di bagian pinggang.
Ketika itu, teman korban yang berada di atas parit langsung berusaha menarik pelaku, menjauhkannya dari korban.
Korbanpun sempat keluar sendiri dari parit dan berjalan menuju parkiran belakang kafe tersebut.
Setelah menikam korban, pelaku sempat membersihkan dirinya dengan menggunakan air dari tempat cuci tangan didepan kafe.
Setelah itu, tersangka menelepon orangtuanya dan memberitahukan bahwa ia sudah berkelahi.
Disaat bersamaan, sejumlah pengunjung mengecek kondisi korban di parkiran belakang kafe, dan mendapati korban sudah terbaring dalam kondisi tubuh mengigil, lantas pengunjung itupun langsung membawa korban ke rumah sakit kharitas Bhakti.
• Tersangka Kasus Pembunuhan di Singkawang Peragakan 15 Adegan, Tiga Tusukan Habisi Nyawa Istri
Namun ketika korban tiba dirumah sakit, nyawa korban sudah tidak ada.
Kemudian, mendapati informasi adanya perkelahian maut, petugas pun mendatangi lokasi dan masih mendapati pelaku berada didepan kafe tersebut.
Pada saat itu pula, petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Pontianak Selatan.
Atas perbuatannya, AKP Rio Sigal Hasibuan menegaskan akan dikenai dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 dan 351 KUHP, dengan ancaman maksimal dari pasal - pasal tersebut hukuman mati atau Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kenapa kita masukkan pasal pembunuhan berencana, karena Dari keterangan tersangka sendiri, bahwa memang pisau itu dibawa, dikarena kan kesal terhadap si korban,"jelasnya.