Oknum Polisi Tersangka Pencabulan Anak di Pontianak Terancam Dipecat, Hasil Visum Korban Membuktikan
Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kita tahan," tegasnya.
"Per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," timpalnya.
Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Bisa saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi," pungkas Komarudin.
KPPAD Kalbar
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengapresiasi pihak Polresta Pontianak.
Sebab oknum polisi Anggota Satlantas Polresta Pontianak berinisial D sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Kita apresiasi, dan ini juga menjadi keyakinan kami dari awal bahwa kepolisian dalam hal ini Polresta Pontianak akan menangani kasus ini secara profesional."
"Dan ini kita suport dan dukung agar Proses ini berjalan lebih baik," tutur Alik R Rosyad, Senin (21/9/2020).
Diharapkannya, ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kalbar, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kubu Raya.
"Jalannya proses ini sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Artinya apa yang selama ini kita perkirakan,cerita dari korban dan keluarganya, menurut penyelidikan terbukti."
"Tentu ini tinggal kita lanjutkan pada proses berikutnya," tutup Alik R Rosyad. (*)