Oknum Polisi Tersangka Pencabulan Anak di Pontianak Terancam Dipecat, Hasil Visum Korban Membuktikan

Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin (tengah), didampingi Dokter Ahli Forensik Kalbar dr. Monang Siahaan M.Ked.(For),SpF (kanan), dan Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad saat Konfrensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Langkah tegas ditunjukkan pihak kepolisian terhadap anggotanya yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Oknum anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Pontianak berinisial D ditetapkan sebagai tersangka.

D sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020).

Disperindag KOP dan UKM Temukan Sejumlah Kecurangan Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di Singkawang

"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan."

"Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," jelas Kapolresta.

Dijelaskannya, Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban."

"Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka," jelas Komarudin.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini.

Nantinya seluruh hasil visum akan dituangkan saat proses persidangan.

Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri.

Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.

Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kita tahan," tegasnya.

"Per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," timpalnya.

Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Bisa saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi," pungkas Komarudin.

KPPAD Kalbar

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengapresiasi pihak Polresta Pontianak.

Sebab oknum polisi Anggota Satlantas Polresta Pontianak berinisial D sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Kita apresiasi, dan ini juga menjadi keyakinan kami dari awal bahwa kepolisian dalam hal ini Polresta Pontianak akan menangani kasus ini secara profesional."

"Dan ini kita suport dan dukung agar Proses ini berjalan lebih baik," tutur Alik R Rosyad, Senin (21/9/2020).

Diharapkannya, ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kalbar, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kubu Raya.

"Jalannya proses ini sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Artinya apa yang selama ini kita perkirakan,cerita dari korban dan keluarganya, menurut penyelidikan terbukti."

"Tentu ini tinggal kita lanjutkan pada proses berikutnya," tutup Alik R Rosyad. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved