Minimalisir Risiko, Pentingnya Perlindungan Asuransi untuk Kendaraan Pribadi

Untuk itulah, penting bagi kita untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis (kiri) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni (tengah) saat berbincang seputar bisnis di Tribun Pontianak Official Podcast (TriponCast), Rabu (2/9/2020). 

Sementara untuk klaim THJ, harus membawa surat pertanyaan permintaan ganti rugi kepada yang bersangkutan (pihak penabrak) dan diserahkan kepada pihak asuransi.

"Kalau terjadi klaim, langsung saja datang ke kantor asuransi bersangkutan. Silahkan ajukan klaim dan siapkan persyaratannya, kami siap tangani. Pengajuan klaim ini mudah, dan di anggota kami sudah menggunakan aplikasi untuk pengajuan klaimnya," ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Maksimum usia kendaraan yang dapat diasuransikan sampai dengan 10 tahun.

"Namun untuk saat ini, kembali lagi kepada perusahaan asuransi masing-masing. Tergantung dari analisa risiko serta kebijakan teknik dari masing-masing perusahaan asuransi umum," tuturnya.

Untuk mobil bekas yang belum pernah terjamah asuransi, juga dapat mengajukan klaim perlindungan terhadap kendaraannya melalui agency asuransi hingga perusahaan pembiayaan.

Selain itu, jika kendaraan mengalami kehilangan, masyarakat yang hendak mengajukan klaim cukup menyertakan persyaratan, yakni identitas diri dan ditambah dengan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dari kepolisian terkait berita acara kehilangan dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Jon Muklis mengimbau, kepada masyarakat saat melampirkan identitas diri untuk pengajuan klaim, harus membawa identitas pengendara yang bersangkutan, tidak menggunakan milik orang lain.

"Setelah melengkapi persyaratan. Nanti dari pihak surveyor asuransi akan mengecek kondisi kendaraannya. Kemudian selesai di cek, akan diarahkan untuk mengisi form dengan menyertakan syaratnya," jelasnya.

Jon Muklis juga berpesan kepada masyarakat yang telah mengasuransikan kendaraannya, agar teliti dan mengecek kembali isi polis kendaraan. Dapat dilihat, apa saja yang dicover oleh asuransi tersebut.

AAUI Pastikan Urus Klaim Asuransi Kendaraan Mudah Tanpa Ribet

"Perlu dicek kembali dan dipastikan apa saja yang dicover oleh asuransi. Dan untuk pembiayaan asuransi tentunya menyesuaikan dengan coveran asuransi yang kita pilih," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni menerangkan perusahaan pembiayaan tentunya bekerjasama dengan pihak asuransi untuk melindungi aset.

Guna meminimalisir risiko, perusahaan pembiayaan juga turut mengedukasi customer, dengan menjelaskan asuransi yang diterima oleh customer secara rinci. Sehingga, tidak ada kekeliruan di kemudian hari.

"Rata-rata customer kredit kendaraan, bahkan bisa lima tahun. Kita tidak pernah tahu, di lima tahun akan datang apa yang terjadi. Dari perusahaan pembiayaan tentunya telah menjelaskan kepada customer, terkait asuransi yang didapatkan," ujarnya.

Walaupun demikian, Zahroni tetap mengimbau agar menjadi customer atau debitur yang cermat dan teliti dalam melihat isi polis, terkait pengcoveran asuransi kendaraan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved