Minimalisir Risiko, Pentingnya Perlindungan Asuransi untuk Kendaraan Pribadi
Untuk itulah, penting bagi kita untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mempunyai kendaraan memang membuat kita merasa mudah dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Terutama bagi kita yang lebih sering bertugas ke luar kantor menggunakan kendaraan pribadi.
Keselamatan kendaraan dan kita, selaku pengendara pastinya sudah harus diperhitungkan.
Untuk itulah, penting bagi kita untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.
Setiap membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat masyarakat selalu diberikan fasilitas kredit guna mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri.
Melalui Perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing inilah yang memberikan fasilitas tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis mengungkapkan sudah semestinya, masyarakat memperhatikan pentingnya mengasuransikan kendaraan pribadi miliknya, guna meminimalisir berbagai risiko yang ada.
• OJK Kalbar Sebut Perbankan Lebih Aman Dengan Hadirnya Asuransi Umum
"Bahwasanya ketika mereka memiliki harta benda, yakni kendaraan, seperti mobil atau motor harus di asuransikan. Jika tidak, mungkin saat kita berkendara terjadi sebuah insiden. Sehingga perlunya, langkah perlindungan dengan meminimalisir risiko tersebut melalui asuransi," ujarnya saat berbincang seputar bisnis di TriponCast, Rabu (2/9/2020).
Lebih lanjut, Jon Muklis menerangkan asuransi akan memproteksi seluruh harta benda, kendaraan roda dua maupun roda empat yang kita miliki.
Dari sisi jenis asuransi kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, Jon Muklis menjelaskan pengcoveran asuransi kendaraan motor dan mobil dapat menggunakan asuransi all risk, dan TLO (Total Loss Only).
"Untuk all risk ini komprehensif, seluruh risiko di cover. Kalau mobil tabrak menabrak, terjadi lecet atau penyok hingga rusak, ini akan dicover," terangnya.
"Sedangkan untuk TLO ini, hanya mengcover kerugian di atas 75 persen atau kehilangan dan kecurian, akan dicover asuransi TLO," tambahnya.
Melihat dari sisi premi, tentunya asuransi all risk yang mampu mengcover secara keseluruhan, sehingga lebih mahal daripada asuransi TLO.
Bahkan, asuransi all risk ini memiliki coveran tambahan, yakni TJH (Tanggung Jawab Hukum) pihak ketiga, dengan biaya tanggungan maksimum Rp 10 juta.
Terkait mekanisme pengajuan klaim, sangat mudah.
Cukup membawa identitas diri berupa KTP, SIM dan STNK, disertai juga polis asuransinya.