AAUI Pastikan Urus Klaim Asuransi Kendaraan Mudah Tanpa Ribet
jenis asuransi kendaraan all risk, maka ada coveran tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga. Bahkan untuk pergantian bagi si korban nilai Rp 10 juta
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak Jon Muklis mejelaskan pentingnya seluruh harta benda untuk diasuransikan termasuk kendaraan. Karena risiko bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.
“Maka kesadaran itu perlu untuk wajib mengasuransikan. Karena asuransi yang akan memproteksi harta benda kita,” sampainya saat Tripon Cast Bebincang Bisnis bertajuk ‘Klaim Asuransi Kendaraan, Mudah Tanpa Ribet,’ Rabu (2/9/2020).
• Pemerintah Kembali Beri Bantuan Tunai, Kali Ini Rp 500 Ribu untuk Tiap Keluarga: Cek Syarat Penerima
• RIZKY BILLAR Curhat Sedih, Hidupnya Terlalu Diatur Fans, Rasakan Bukan Jadi Dirinya Lagi
Terutama untuk asuransi kendaraan sangat penting. Apalagi konsumen diberikan pilhan dalam hal mengcover kendaraan misalkan untuk all risk atau pun total loss only (TLO). Untuk jenis asuransi all risk, kata Jon, coveran sangat komprehensif,
“Seluruh risiko dicover. Misal mobil lecet, penyok sampai rusak akan di-cover. Sementara jenis TLO itu yang kerugian di atas 70 persen atau kehilangan atau kecurian. Tentu jenis all risk ini premi lebih mahal,” ujarnya yang juga mencabang Kepala Aspan Cabang Pontianak.
Dalam podcast tersebut, Jon menjelaskan terkait jenis asuransi kendaraan all risk, maka ada coveran tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga. Bahkan untuk pergantian bagi si korban nilai maksimum mencapai Rp 10 juta.
“Mekanisme klaim sangat mudah tinggal bawa KTP, SIM dan polis asuransi," ujarnya.
"Nah, untuk klaim tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) harus ada mencantumkan surat pernyataan dari pemilik mobil yang ditabrak atau dari orang yang ditabrak untuk membuat pernyataan permintaan ganti rugi nanti diserahkan ke pihak asuransi. Jadi sangat simple sekali,” rincinya.
• ZODIAK - ZODIAK Beruntung Dalam Cinta di Bulan September 2020, Asmara Capricorn Makin Bergelora
• Layanan Token Listrik Gratis www.pln.co.id untuk Pulsa Gratis September, Cara Lain WA 08122123123
Terkait usia kendaraan yang bisa diasuransikan, sambung Jon, berdasarkan SE OJK Nomor 6 Tahun 2017, maka usia kendaraan yang diperkenakan sampai dengan 10 tahun.
Namun ini kembali lagi pada perusahaan asuransi masing-masing. Ada yang menerapkan mengcover hanya 7 tahun atau kurang dari itu. Ini pun tergantung pada anlisa risiko.
Begitu mudahnya asuransi dan tidak ada alasan lagi penolakan klaim selama nasabah paham.
Dia mencontohkan saat konsumen membeli mobil di diler, maka sebenarnya perusahaan pembiayaan atau leasing juga sudah menginformasikan kendaraan tersebut sudah memuat asuransi didalamnya.
“Jadi pihak leasing harus mengedukasikan ke konsumen ketika beli mobil, mobil tersebut sudah ada asuransi all risk atau jenis total loss only (TLO), atau kombinasi. Misalkan begini, tahun pertama dicover all riks, tahun berikutnya sampai tuntas pembayaran hanya dicover untuk TLO, konsumen harus paham. Jangan sampai ketika terjadi kerusakan di tahun kedua, tahunya hanya untuk TLO, si konsumen komplain. Makanya dari awal konsumen harus memahami hal tersebut,” katanya.
Pandemi Covid-19, AAUI Cabang Pontianak mengakui terjadi penurunan bisnis.
Dicontohkannya, di Kalbar terdapat 18 bengkel kendaraan roda empat (13 outlet di Pontianak dan 5 outlet di luar Pontianak), yang biasanya dari setiap bulan menerima klaim 500-600, saat pandemi hanya menerima klaim 120-200 unit.
Bahkan dari data yang dia temukan dari satu diler mobil yang tadinya mampu menjual 1600-1800 unit (all brand) kini hanya mampu menjual 800-900 unit per bulan.