WNA Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas Saat Melintas di Sekitaran Pos Jagoi Babang Bengkayang
Kemudian, tanggal 13 Agustus Kejari Bengkayang mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan Berkas Penyidikan JHAJ telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
Sehingga dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Bengkayang," jelasnya.
• 12 Orang Asing Miliki Izin Tinggal di Kapuas Hulu
Kemudian, tanggal 13 Agustus Kejari Bengkayang mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan Berkas Penyidikan JHAJ telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"Sehingga saat ini (kemarin-red) bersama Komandan Brigif 19/Khatulistiwa melakukan press rilis.
Selanjutnya akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang," tuturnya.
Sementara itu, tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana disebutkan pada Pasal tersebut, setiap WNA yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.
• Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian
"Artinya orang yang keluar atau masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 13, setiap orang yang masuk ke Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Jangankan melalui jalur ilegal, melalui tempat pemeriksaan imigrasi tanpa melalui proses pemeriksaan petugas pun sudah masuk pelanggaran hukum," imbuhnya.
Ia berharap, tindak pidana keimigrasian yang diberikan merupakan bukti, bahwa hukum hadir sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban sebagai aparat hukum, sehingga apapun bentuk pelanggaran di negara ini hukum harus ditegakkan.
"Proses ini sebagai bentuk koordinasi, kolaborasi dan sinergitas kami dengan aparat hukum lainnya, terutama TNI AD yang walaupun memiliki tugas dan fungsi, serta kewenangannya berbeda.
Namun, semangat menjaga kedaulatan NKRI adalah yang utama," tukasnya.
--