12 Orang Asing Miliki Izin Tinggal di Kapuas Hulu
Rapat koordinasi tim Pora ini, kata Hanafi merupakan agenda tahunan, untuk meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, M Ali Hanafi menyatakan, rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Putussibau bertujuan adalah meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pastinya fokus dalam rapat ini yaitu, untuk menjalin antara tim Pora, berikutnya akan mengadakan operasi gabungan orang asing di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Hanafi menjelaskan, jumlah keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ada 12 orang, dimana telah memiliki izin tempat tinggal yang resmi.
• Alasan Ditundanya Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
"Sejak pendemi Covid-19, belum ada orang asing datang ke wilayah Kapuas Hulu, karena memang belum diberikan izin dari pemerintah, kecuali orang asing mau pulang ke negaranya," ucapnya.
Rapat koordinasi tim Pora ini, kata Hanafi merupakan agenda tahunan, untuk meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kapuas Hulu.
"Dimana dalam tim Pora ini merupakan gabungan seluruh Forkompimda Kapuas Hulu, dalam mengawasi keberadaan orang asing," ungkapnya.