WNA Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas Saat Melintas di Sekitaran Pos Jagoi Babang Bengkayang

Kemudian, tanggal 13 Agustus Kejari Bengkayang mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan Berkas Penyidikan JHAJ telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Pergelaran konferensi pers Imigrasi Kelas II Non (TPI) Kota Singkawang dihadiri Komandan Brigade Infanteri ( Brigif) 19/Khatulistiwa terkait penangkapan WNA Malaysia yang diduga melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Senin (31/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria asal Malaysia diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pamtas 641/Bru lantaran diduga melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tidak jauh dari Pos Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan lmigrasi (TPI) Kota Singkawang, Tessar menuturkan penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Pamtas 641/Bru pada tanggal 26 Juni lalu.

"Berkas perkaranya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang," ujar Tessar dalam konferensi pers bersama Brigif 19 Khatulistiwa, Senin (31/8/2020).

Terkait penangkapan tersebut, jelas Tessar, tentu dengan segala kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing, seperti dari TNI melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kantor Imigrasi mengenai WNA yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Imigrasi Catat Saat Ini Ada 17 WNA yang Berada di Kabupaten Sanggau

Ia menerangkan WNA tersebut membawa kartu identitas Malaysia.

Namun, tidak serta merta dokumen tersebut diterima sebagai alat bukti, tetapi perlu dilakukan verifikasi dan validasi, serta melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, khususnya mengenai status kewarganegaraannya.

"Sewaktu diperiksa, inisialnya adalah JHAJ, jenis kelamin laki-laki, umur 27 tahun dan warga negara Malaysia.

Saat ditangkap dan diamankan oleh rekan petugas Pamtas 641/Bru, yang bersangkutan tidak membawa dokumen perjalanan, baik itu paspor maupun surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas," ujarnya.

Kemudian, tanggal 29 Juni lalu, Kantor Imigrasi Singkawang mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, hingga akhirnya diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian.

Kemenkumham Kalbar Akan Bentuk Unit Keimigrasian di Mempawah

"Proses penyelidikan kita manfaatkan untuk menggali informasi, keterangan, alat bukti dan lain sebagainya.

Setelah cukup bukti dan keterangan, pada 6 Juli akhirnya Kantor Imigrasi Singkawang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Serta melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Kemudian, tanggal 16 Juli dilakukan perpanjangan penahanan.

Lalu, 24 Juli penyidik melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejari Bengkayang.

"Ini karena TKP-nya berada di Kabupaten Bengkayang.

Sehingga dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Bengkayang," jelasnya.

12 Orang Asing Miliki Izin Tinggal di Kapuas Hulu

Kemudian, tanggal 13 Agustus Kejari Bengkayang mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan Berkas Penyidikan JHAJ telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Sehingga saat ini (kemarin-red) bersama Komandan Brigif 19/Khatulistiwa melakukan press rilis.

Selanjutnya akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang," tuturnya.

Sementara itu, tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dimana disebutkan pada Pasal tersebut, setiap WNA yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian

"Artinya orang yang keluar atau masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, sesuai Pasal 13, setiap orang yang masuk ke Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jangankan melalui jalur ilegal, melalui tempat pemeriksaan imigrasi tanpa melalui proses pemeriksaan petugas pun sudah masuk pelanggaran hukum," imbuhnya.

Ia berharap, tindak pidana keimigrasian yang diberikan merupakan bukti, bahwa hukum hadir sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban sebagai aparat hukum, sehingga apapun bentuk pelanggaran di negara ini hukum harus ditegakkan.

"Proses ini sebagai bentuk koordinasi, kolaborasi dan sinergitas kami dengan aparat hukum lainnya, terutama TNI AD yang walaupun memiliki tugas dan fungsi, serta kewenangannya berbeda.

Namun, semangat menjaga kedaulatan NKRI adalah yang utama," tukasnya. 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved