Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkapi Syarat-syarat dan Skema Pencairan BLT UMKM

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM. 

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Cara Mencairkan BLT UMKM

UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana jika penerima bansos tidak memeiliii rekening?

Penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur pada saat proses pencairan.

Adapun penyaluran BLT ini dilakukan sampai September 2020. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved