Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkapi Syarat-syarat dan Skema Pencairan BLT UMKM
Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.
Kuota yang disediakan dalam BLT UMKM ini sebanyak 12 juta UMKM.
Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM:
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Lembaga pengusul itu yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mmemiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR