Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkapi Syarat-syarat dan Skema Pencairan BLT UMKM

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM. 

Kuota yang disediakan dalam BLT UMKM ini sebanyak 12 juta UMKM.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. 

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul itu yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mmemiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved