Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkapi Syarat-syarat dan Skema Pencairan BLT UMKM

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM ini juga diberi nama Bantuan Presiden (BanPres).

(Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM di halaman selanjutnya) 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM yang layak dapat bantuan akan ditentukan. 

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan," ujarnya melalui siaran pers, Rabu, Jakarta, (26/8/2020).

Paket Gratis AXIS Kuota Internet, Nelpon hingga Download Game Berbayar, Pakai Kode Dial Paket Murah

"Lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," tambahnya. 

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia.

Termasuk UMKM di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan ucap dia, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

"Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data."

"Mulai dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara dan pemodalan Nasional Madani," kata Teten. 

Teten berharap program BLT UMKM bisa memiliki dampak positif dalam jangka panjang.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten.

Cara Mendapatkan

Pemerintah memberikan bantuan modal kepada UMKM dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Kuota yang disediakan dalam BLT UMKM ini sebanyak 12 juta UMKM.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. 

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, UMKM calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul itu yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun UMKM yang mengajukan harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mmemiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, calon penerima BLT UMKM harus mengisi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Cara Mencairkan BLT UMKM

UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana jika penerima bansos tidak memeiliii rekening?

Penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur pada saat proses pencairan.

Adapun penyaluran BLT ini dilakukan sampai September 2020. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Lewat BRI, BNI dan BSM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved