Virus Corona Masuk Kalbar
RESMI - Tidak Pakai Masker & Langgar Protokol Warga Kalbar Didenda Rp200 Ribu serta Sanksi Sosial
Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020.
Pergub yang dikeluarkan oleh Sutarmidji tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Ptokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Pergub yang dikeluarkan tersebut berisi 20 pasal dan terdiri dari 10 Bab.
Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan pendidikan serta sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Pergub yang dikerluarkan ditegaskan Sutarmidji merupakan turunan dari peraturan pemerintah pusat dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyabaran virus corona.
Setelah diterbitkannya Pergub nomor 110 tahun 2020 itu, Sutarmidji menerangkan kabupaten kota di Kalbar juga harus menerbitkan peraturan wali kota ataupun peraturan bupati.
“Kabupaten kota harus buat juga, karena sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan pusat,” ucap Sutarmidji saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (24/8/2020).
Lanjut dijelaskannya, apabila bupati wali kota belum menerbitkan Pergub atau Perwa maka yang berlaku adalah Pergub dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ada.
Oleh karen itu ia meminta agar bupati wali kota segera membuat peraturan turunan Pergub tersebut.
• Sutarmidji Umumkan 33 Kasus Konfirmasi Covid-19, Penumpang Pesawat, Pejabat dan Guru di Kalbar
“Sepanjang yang sudah diatur dalam Perbup atau Perwali maka yang berlaku Perbup dan Perwali, kecuali yang belum diatur berlaku Pergub,” jelas Mantan Wali Kota Pontianak dua periode.
Lanjut disampaikan Sutarmidji didalam Pergub tersebut mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan, pengelola usaha atau tempat usaha atau penyelenggara kegiatan termasuk mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang melanggar.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan adapula sejumlah nominal uang yang harus dibayarkan atau denda.
Khusus perorangan didalam Pergub tesebut mengatur sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial selama 15 menit kemudian denda Rp 200 ribu dan mereka yang melanggar akan di karantina sampai hasil swab keluar.
Bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan atau penanggungjawab fasilitas umum juga mendapat sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan serta denda Rp1 juta, bahkan sanks bisa berupa penutupan tempat usaha sementara ataupun pencabutan izin.
Sanksi lainnya adalah bagi orang yang diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan ia melanggar dengan keluar rumah maka akan didenda Rp1 juta.