Virus Corona Masuk Kalbar
RESMI - Tidak Pakai Masker & Langgar Protokol Warga Kalbar Didenda Rp200 Ribu serta Sanksi Sosial
Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi.
"Sebelumnya yang sudah kita kirim ke Jakarta sebanyak 4.669 orang, tapi sekarang kita tidak lagi mengirim ke Jakarta dan cukup diperiksa di Lab Untan saja," jelasnya.
Ia menjelaskan sebelumnya ada tiga orang pejabat Pemprov yang ikut Job Fit dan Open Bidding terkonfirmasi Covid-19 ini merupakan asimtomatik atau tanap gejala.
"Mereka dalam kondisi baik dan sedang diisolasi dan akan di isolasi selama 10 hari.
Kita lakukan isolasi mandiri karena mereka juga ada ruangan sendiri di lantai 2.
Jadi tidak kontak dengan keluarganya ," ungkapnya.
Namun dikatakannya keluarga dari 3 orang tersebut juga dilakukan pengambilan swab untuk memastikan apakah anggota keluarganya terpapar covid-19.
Ia juga mengimbau untuk para pejabat pemerintah sebenarnya harus menjadi teladan bagi pelaksanaan protokol kesehatan dan harus menjadi contoh masyarakat.
"Jadi kalau sedang melakukan acara publik harus tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dan cuci tangang.
Hal ini sangat diperhatikan masyarakat kalau pejabat tidak melakukannya, maka masyarakat juga tidak akan melakukan protikol kesehatan Covid-19," pungkasnya.