Sutarmidji Umumkan 33 Kasus Konfirmasi Covid-19, Penumpang Pesawat, Pejabat dan Guru di Kalbar

Info Covid-19 Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif, Pontianak terbanyak yakni 6 diantaranya penumpang pesawat dari Jakarta

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
 Gubernur Sutarmidji ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyampaikan bahwa ada penambahan 33 kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar.

“Info Covid-19 Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif, Pontianak terbanyak yakni 6 diantaranya penumpang pesawat  dari Jakarta,” tulis di akun Facebook pribadinya Bang Midji Gubernur Kalbar, Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan sanksi untuj maskapai ini tak boleh membawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun Surabaya selama 14 hari.

“Kasus konfirmasi baru Guru ada 8 orang dan ada pejabat  yang ikut open biding dan jobfit 3 orang,” jelas Sutarmidji.

Ia putuskan mulai senin seluruh ASN tak boleh keluar kota dan guru wajib isolasi mandiri selama 12 hari.

Dishub Kalbar Larang Maskapai Bawa Penumpang, Manto: Penutupan Bandara Kewenangan Pusat

“Jadi yang boleh ke sekolah cuma Kepala sekolah dan wakil serta Tata usahanya. Murid juga tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet,” tegasnya.

Apabila terkena razia dan dia murid sekolah negeri maka bea siswa akan di cabut dan bagi yang sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.

“Mohon maaf ini semua untuk keselamatan bersama. Ada gejala peningkatan kasus seperti awal terjadi covid-19,” pungkas Sutarmidji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved