Virus Corona Masuk Kalbar

RESMI - Tidak Pakai Masker & Langgar Protokol Warga Kalbar Didenda Rp200 Ribu serta Sanksi Sosial

Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi/ warga memakai masker. 

Mereka yang diminta oleh gugus tugus untuk isolasi harus mematuhi dan hanya boleh keluar untuk kepentingan konsultasi kesehatannya.

Umumkan Tambahan Terbaru 33 Kasus Covid-19 di Kalbar, Sutarmidji Warning Tim Gugus Ketapang

Pergub tersebut juga mengatur tentang penerbangan maskapai dan operator bus yang membawa penumpang.

Maskapai dan bus dilarang membawa penumpang yang hasil rapid testnya reaktif atau positif hasil swabnya.

Apabila ketahuan maka ada sanksi bagi maskapai tersbut berupa larangan membawa penumpang selama 10 hari dan denda Rp5 juta serta denda Rp500 ribu bagi operator bus.

Pemprov Kalbar swab para pejabat

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengambilan sampel swab test terhadap 280 orang Pejabat Eselon II dan III Pemprov Kalbar.

Pengambilan sampel swab dibagi 60 orang perhari yang sudah dimulai hari ini di Aula Diskes Provinsi Kalbar, Senin (24/8/2020).

Kadiskes Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa pengambilan swab terhadap pejabat Eselon II dan III Pemprov Kalbar dilakukan dalam rangka tracing program pengendalian Covid-19.

"Kegiatan kita hari ini juga dalam rangka tindak lanjut kemarin karena ada 3 orang pejabat yang ikut job fit dam open bidding ternyata dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19," ujarnya kepada awak media.

Adapun jumlah yang diswab berkisar 280 orang dan setiap hari dibagi sekitar 60 orang perhari yang akan dikirim ke Laboraotorium Untan untuk mengetahui hasil swab tersebut.

Pengambilan sampel swab ini dijadwalkan sampai hari Jumat.

Ia menjelaskan tracing akan terus dilakukan terhadap kelompok masyarakat seperti yang disyaratkan WHO .

"Jadi dalam satu minggu seharusnya kita melaksanakan satu swab per seribu penduduk.

Jadi setiap minggunya menurut standar WHO harus ada satu swab per seribu penduduk," jelasnya.

Sedangkan untuk Kalbar sendiri sampai sekarang telah memeriksa 9.876 swab yang telah diperiksa di Lab PCR Untan yang juga sudah ada hasil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved