Polres Mempawah Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dimana diakui Lidwina saat itu BK dibawa oleh NOK ke kediamannya di Jalan Adiwijaya, Kelurahan Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur.

NET/ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan menangkap terduga pelaku sabtu (15/8) lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Paur Humas Polres Mempawah IPDA Lidwina, Minggu (23/8/2020).

"Dasar pengungkapan kasus ini dari laporan bernomor LP/B/185/VI/RES.1.24/2020/Kalbar/Res Mpw, tanggal 29 Juni 2020 lalu. Dimana terduga pelaku NOK (54) ditangkap atas laporan SK ibu dari korban BK," ujar Lidwina.

Dimana diakui Lidwina saat itu BK dibawa oleh NOK ke kediamannya di Jalan Adiwijaya, Kelurahan Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur. Kecurigaan muncul ketika ibu korban melihat perkembangan tubuh anaknya yang tak sewajarnya akhir-akhir ini.

Tren Kasus di Melawi dan Sintang, Persetubuhan Urutan Kedua Setelah Kasus Narkoba

"Ketika ditanya, Bunga enggan menjawab kemudian korban dibawa untuk berobat di Rumah Sakit Kharitas Bakti Pontianak. Ternyata hasil pemeriksaan tim medis menyatakan Bunga telah hamil 17 minggu 3 hari," katanya.

Saat itu lah, SK menginterogasi sang anak, dan mendapat pengakuan jika dirinya telah disetubuhi Nok. Peristiwa itu terjadi di kediaman terlapor, yakni di Jalan Adiwijaya, Kelurahan Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur.

"Menurut korban saat kejadian tragis itu, Nok membawa Bunga ke rumahnya di Pedalaman. Di sana, Nok mengancam akan menangkap dan membuang Bunga ke Sungai Mempawah jika tak menuruti kemauannya, yakni bersetubuh. Karena takut atas ancaman itu, Korban bersedia disetubuhi, hingga akhirnya hamil 17 minggu 3 hari," katanya.

Pada 15 Agustus, petugas Reskrim Polres langsung mengamankan Nok di kediamannya.

"Hingga kini, Nok masih ditahan di Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved