Tren Kasus di Melawi dan Sintang, Persetubuhan Urutan Kedua Setelah Kasus Narkoba
Berdasarkan fakta di persidangan, persetubuhan terjadi akibat bujuk rayuan pelaku kepada korban yang notabene masih di bawah umur
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Persetubuhan, menjadi tren kasus kedua terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Sintang di Kabupaten Sintang dan Melawi selain perkara narkoba dan pencurian.
Berdasarkan fakta di persidangan, persetubuhan terjadi akibat bujuk rayuan pelaku kepada korban yang notabene masih di bawah umur.
“Kalau kita lihat di fakta persidangan, rata-rata pacaran. Ternyata yang dipacari masih dibawa umur. Di situ ada bujuk rayu, tipu muslihat, terjadi persetubuhan. Perkosaan orang tak dikenal jarang, pasti kenal dulu,” kata Kasipidum pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro, Minggu (26/7/2020).
Kejaksaan kata Putro, belum merekap jumlah kasus persetubuhan sepanjang Januari sampai dengan Juli 2020. Yang pasti kata dia, tiga perkara tersebut yang mendominasi di wilayah hukum Sintang dan Melawi.
“Narkoba, persetubuhan, pencurian. Tiga kasus ini paling sering kami tangani,” katanya.
• Tata Cara Solat Idul Adha Lengkap dengan Niat Shalat Idul Adha Sebagai Makmum dan Imam serta Bacaan
Jaksa Penutut Umum (JPU) kata Putro menutut maksimal terhadap pelaku apabila korbannya anak dibawah umur.
“Kita melihat korbannya, apakah anak. Kalau dewasa intinya memberikan efek jera terhadap pelaku. Kita juga berusaha menuntut semua aspek kita pertimbankan, dari sosiologis, filosofinya terhadap terutama korban. Kalau anak lebih tinggi, pasti 7 tahun 8 tahun, maksimal 15 tahun . Kalau pelaku anak, beda lagi. Kalau pelaku anak diatas 7 tahun,” jelasnya. (*)