Kedapatan Bawa Narkoba Siap Edar, Seorang Pria Asal Mempawah Ditangkap Polisi

Dia diamankan saat berada di satu rumah yang beralamat di Jalan.Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Tersangka PY saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Subdit II Direktorat Resese Narkoba Polda Kalbar mengamankan seorang pemuda asal Kota Mempawah dengan kepemilikan 6 paket narkoba siap edar.

Penangkapan yang di lakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin ini, hingga saat ini masih di lakukan pemeriksaan intensif oleh penyidikan dalam rangka penyelidikan dan pengembangan perkara Tindak Pidana Narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan Pemuda yang diamankan oleh anggota Subdit II itu diduga kuat penjual atau pengedar narkoba berinisial PY (38) asal Mempawah.

"Dia diamankan saat berada di satu rumah yang beralamat di Jalan.Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," kata Yohanes Hernowo, Rabu (19/8/2020)

Lanjutnya, Kombes Pol Yohanes Hernowo menceritakan pemuda berinisial PY ini di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan yang bermula anggota Subdit II yang di pimpin oleh AKBP I Gede SW mendapatkan informasi bahwa satu rumah yang terletak di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu.

"Si PY itu tangkap Kamis (13/8/2020 )sekira pukul 12.45 wib , ketika tim Lidik Subdit II penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa dua plastik yang berisikan 1 klip plastik berisi 4 paket klip yang berisi sabu dengan berat sekitar 5,06 gram dan 1 klip plastik 2 paket berisi shabu dengan sekitar 1,39 gram berada dalam kotak rokok marlboro,"kata Yohanes Hernowo.

Lanjutnya, tak hanya itu dalam saku celana juga di dapati satu kantong dan satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sekitar Rp 1 juta, serta satu unit HP miliknya.

Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Sintang

"Barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu berbagai ukuran itu , kita duga kuat sudah siap edar, saat di tangkap pun pemuda itu sedang menunggu pembeli," tambah Yohanes Hernowo .

Maka hingga saat ini dia PY masih sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum dan pengembangan, serta barang bukti sudah di lakukan penyitaan.

Warga Mempawah ini yang di duga kuat pengedar akan di ancaman pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved