Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Sintang
Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bebas dari penjara bukanya menjadi lebih baik, pemuda ini justru kembali terjerumus ke lobang yang sama yakni menjadi pengedar narkoba.
Padahal, dia baru saja menyelesaikan masa hukuman lima tahun atas kasus yang sama.
Kini, dia harus mengulang kembali diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda itu berinisial DRS, warga Jalan Dara Juanti, Kabupaten Sintang.
Dia merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2014, vonis 5 tahun.
Dan baru bebas pasa Januari 2020 lalu.
• BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba dari Pontianak Ditangkap di Sintang, Polisi Amankan 0,5 Ons Sabu
• VIDEO: Polresta Pontianak Tangkap Wanita Paruh Baya Diduga Pengedar Narkoba dan Komplotannya
DRS kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sintang pada Selasa, (18/8/2020) atas dugaan tindak pidana narkotika.
Dia diamankan di Jalan Stadion RT.002 RW.001 Desa Baning Kota pada pukul 18.30.
Pelaku diamankan berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan.
Petugas memperoleh informasi bahwa DRS sering membawa Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram," kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon H Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.