Akhir Pelarian Pasien Covid-19 Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Terduduk di Pinggir Halaman Rumah Warga
Saat ditemui di lapangan IS ditemukan dalam kondisi lemas, terduduk dipinggir halaman salah satu rumah warga.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
"Jika sekali lagi saya rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi, selamanya tak boleh terbang, biar saja daripada kita repot," katanya.
Midji menilai bahwa Bandara asal di luar Kalbar itu tidak ketat dalam melakukan pengawasan.
Akibatnya, kasus baru kembali masuk ke Kalbar.
"Artinya apa, pengawasan Bandara asal. Pantas saja banyak kejadian dan kasus di tempat itu karena pengawasan seperti itu," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini pun mengungkapkan bahwa pengawasan di Bandara Supadio harus dilakukan secara ketat demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kalbar.
Bahkan tak hanya di jalur udara, pengawasan juga harus diperketat di jalur laut.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Katanya sudah di-rapid test kok masih reaktif. Tak mungkin kan," katanya.
Kepala Dishub Manto mengungkapkan sanksi bagi Citilink dan Lion Air sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji.
"Sejak kemarin (Minggu) Citilink sudah berlaku larangan, dan untuk Lion Air efektif besok Selasa (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Senin (3/8).
Manto menegaskan bahwa larangan kepada dua maskapai ini hanya berlaku untuk menerbangkan penumpang dari Surabaya menuju Pontianak.
Sedangkan sebaliknya dari Pontianak menuju Surabaya berlangsung normal, tidak ada pelarangan.
Demikian pula untuk angkutan kargo, masih diperbolehkan.
"Pelarangan ini berlaku tujuh hari. Untuk penerbangan Pontianak Surabaya masih normal, dan untuk kargo masih diperbolehkan," katanya.
Maka yang lebih tepat menurutnya, kebijakan Gubernur Kalbar ini adalah larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak.
Bukan melarang pesawatnya terbang.
"Yang tepat adalah larangan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Karena rute tersebut ada yang membawa cargo," ujarnya.
Sebagai langkah mengamankan kebijakan tersebut, Manto menerangkan bahwa pengawasan di bandara akan terus dilakukan oleh semua instansi yang bertugas di Bandara Supadio.
Manto menegaskan, bahwa keterangan rapid test tetap menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, termasuk tujuan ke Bandara Supadio.
Pihak maskapai punya kewajiban untuk memastikan calon penumpangnya telah menjalani rapid test.
"Sebelum membeli tike pesawat dicek oleh maskapai sebagai syarat untuk penumpang boleh mendapatkan tiket," katanya.
Sementara saat penumpang check in, pihak Karantina Kesehatan atau KKP akan melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengendalian kesehatan di bandara sebagai syarat untuk dapat boarding pass.
"Saat tiba di bandara tujuan diperiksa oleh KKP," katanya.
Terkait pelarangan ini, Dishub Kalbar mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan untuk menyampaikannya melalui di website Dinas Perhubungan Kalbar https://dishub.kalbarprov.go.id/.
Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak Fahmi menyampaikan bahwa saat ini operasional bandara tetap optimal sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, dengan peran dan kolaborasi dari seluruh stakeholder di bandara. (*)