Akhir Pelarian Pasien Covid-19 Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Terduduk di Pinggir Halaman Rumah Warga
Saat ditemui di lapangan IS ditemukan dalam kondisi lemas, terduduk dipinggir halaman salah satu rumah warga.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan oleh adanya satu pasien Covid-19 asal Jombang yang kabur beberapa waktu yang lalu.
Namun, upaya pelarian pasien Covid-19 berinisial IS (42) tersebut, berhasil dievakuasi oleh Tim Gugus Tugas yang bekerjasama dengan pihak kepolisian, pada Rabu (5/8/2020) malam.
Hal itu pun disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan STK SIK kepada Tribun, pada Kamis (6/8/2020).
Dirinya memaparkan, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat di wilayah Desa Jawa Tengah, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bahwa melihat seorang yang diduga mirip dengan pasien Covid-19 yang kabur.
"Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat wilayah Desa Jawa Tengah bahwa mereka melihat adanya seseorang yang yang diduga mirip dengan pasien Covid-19 yang beberapa waktu lalu viral melarikan diri setelah dinyatakan positif Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR atau swab test," katanya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota kami langsung terjun ke lokasi untuk memastikan bahwa orang tersebut benar merupakan pasien positif covid 19 dengna inisial IS, setelah kita mencocokkan wajah dan KTP dari orang tersebut, ternyata benar orang tersebut merupakan pasien Covid-19 yang kabur," jelas IPTU Teuku.
• Gubernur Sutarmidji Rilis Peta Zonasi Covid-19 Kalbar, 10 Daerah Zona Hijau, 3 Kuning, 1 Orange
Kapolsek itu mengatakan, saat ditemui di lapangan IS ditemukan dalam kondisi lemas, terduduk dipinggir halaman salah satu rumah warga.
Diduga karena tidak makan dan minum.
"Setelah itu kita berkordinasi dengan Gugus tugas Covid-19, dan pada pukul 23.00 WIB, tim evakuasi gugus tugas tiba di lokasi dan melakukan evakuasi," jelasnya.
"Dan selanjutnya orang tersebut dibawa untuk melaksanakan isolasi di Rusunawa Komyos sudarso dengan pengawalan petugas kepolisian Sektor Sungai Ambawang," ungkapnya.
Lari ke Hutan
Pasien Kasus konfirmasi Covid-19 asal Jombang yang melarikan diri beberapa waktu telah ditemukan oleh masyarakat di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan sempat melarikan diri ke dalam hutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan terkait kronologi penemuan Pasien Kasus Konfirmasi yang kabur namun kini telah ditemukan dan telah dibawa ke Rusunawa untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan isolasi .
Ia mengatakan Ismail (42) asal Jombang , Jawa Timur kini sudah ditemukan.
Sebelumnya Ismail melarikan diri pada saat mau di isolasi.
Pada pukul 15.00 WIB warga di desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang melihat ada yang mirip saudara Ismail berjalan dengan membawa ransel.
“Disitu kebetulan warga sedang ramai karena ada acara resepsi pernikahan dan warga yang melihat langsung melapor ke petugas Pustu di Desa Jawa Tengah. Lalu Petugas Pustu langsung menginformasikan ke Polsek dan Diskes Kubu Raya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Ia mengatakan pasien pada saat dia dekati oleh warga sempat melarikan diri dan masuk ke daerah hutan.
Lalu pada pukul 22.30 saudara Ismail keluar dari hutan dan langsung di giring oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sungai Ambawang.
“Dari situ baru dilakukan kordinasi dengan Diskes Provinsi dan Kota dan Ismail langsung dibawa ke Rusunawa untuk dilakukan isolasi,” jelasnya
Sekitar pukul 00.00 pasien tiba di Rusunawa tempat isolasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keadaan umumnya sehat dan cukup baik ,tapi pasien dalam keadaan kecapean.
Setelah dilakukan pemeriksaan langsung dipersilakan menuju kamarnya untuk beristirahat.
Pasien akan diisolasi selama 10 hari dan nanti untuk pengecekan ulang dan besok akan diambil ulang swabnya.
“Kalau swabnya negatif saudara akan dipulang kan dan biaya pemulangan ke daerah asal akan ditanggung oleh Diskes Kalbar,” ujarnya.
Ia mengatakan alasan kenapa pasien kabur kemungkinan yang tergambar di pasien kalau diisolasi itu benar- benar dikucilkan dan ada tindakan yang mungkin kurang berkenan.
Sehingga dia menolak untuk dilakukan isolasi.
“Sebenarnya Ismail kesini mau mencari pekerjaan dari beberapa kontak kenalan yang ada di Kota Pontianak, tapi setelah tahu Ismail positif Covid-19 mereka menolak untuk menampung,” ujarnya
Sehingga pasien merasa kebingungan dan dia jalan kearah Ambawang tanpa tujuan dan hanya berjalan saja dan untuk melapor ke petugas kesehatan dia juga khawatir.
“Pada 4 Agustus kami dapat informasi sekitar 23.00 WIB bahwa pasien mengontrak disekitar jalan Tani Saigon untuk itu Diskes Provinsi dan Kota bergerak kesana dan ditemankan oleh petugas dari Polsek Pontianak Timur,” ujarnya.
Nampaknya dia lebih tahu duluan bahwa akan ada penjemputan begitu sampai disana Pasien sudah melarikan diri dari kontrakannya.
Sejak itu petugas kembali kehilangan kontak sampai akhirnya sekitar pukul 22.00 petugas dikabari kembali.
“Terkait keberadaan Pasien sebenarnya bisa dilacak dari Hpnya yang diberikan informasi oleh pihak kepolisian tapi tidak bisa kita ikuti terus karena saudara banyak mematikan HP,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan untuk kontak tracing kedepan akan dilakukan terhadap semua kontak erat dan akan dilakukan testing di rapid test atau pun di swab .
“Termasuk nanti seluruh penumpang di pesawat Citilink Surabaya Pontinak pada 1 Agustus 2020 nomor penerbangan QG420 akan dilakukan testing terhadap seluruh penumpang dan seluruh kontak erat,” jelasnya.
Selain itu juga untuk daerah yang pernah dia kunjungi seperti Hotel Jeruju , Rumah Kontrakan dan tempat lainnya akan dilakukan penyemprotan disenfektan supaya virusnya mati.
Larangan Terbang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar mengeluarkan larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk mengangkut penumpang pada rute Surabaya-Pontianak selama tujuh hari atau satu pekan.
Larangan ini setelah ditemukan adanya penumpang kedua maskapai tersebut yang reaktif saat di-rapid test secara dadakan di Bandara Supadio.
Larangan bagi Citilink telah berlaku sejak Minggu, 2 Agustus 2020. Sementara larangan bagi Lion Air berlaku mulai Selasa, 4 Agustus 2020.
Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.
Jika ditotal dari kedua maskapai, maka akan ada 28 penerbangan yang tidak terisi penumpang.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai upaya menjaga Kalbar dari penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar daerah.
Sebab sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar telah melakukan rapid test secara acak kepada penumpang dua maskapai tersebut. Hasilnya ditemukan ada penumpang yang reaktif.
"Itu cuma acak, kalau diperiksa seluruhnya mungkin lebih. Inikan bahaya, mereka membawa penyakit ke sini. Saya sanksi satu minggu tak boleh terbang dari Surabaya ke Pontianak. Tapi dari Pontianak ke Surabaya silahkan," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Namun jika pada rapid test berikutnya masih ditemukan adanya penumpang Citilink dan Lion Air yang reaktif, sanksi akan ditambah lebih berat.
"Jika sekali lagi saya rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi, selamanya tak boleh terbang, biar saja daripada kita repot," katanya.
Midji menilai bahwa Bandara asal di luar Kalbar itu tidak ketat dalam melakukan pengawasan.
Akibatnya, kasus baru kembali masuk ke Kalbar.
"Artinya apa, pengawasan Bandara asal. Pantas saja banyak kejadian dan kasus di tempat itu karena pengawasan seperti itu," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini pun mengungkapkan bahwa pengawasan di Bandara Supadio harus dilakukan secara ketat demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kalbar.
Bahkan tak hanya di jalur udara, pengawasan juga harus diperketat di jalur laut.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Katanya sudah di-rapid test kok masih reaktif. Tak mungkin kan," katanya.
Kepala Dishub Manto mengungkapkan sanksi bagi Citilink dan Lion Air sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji.
"Sejak kemarin (Minggu) Citilink sudah berlaku larangan, dan untuk Lion Air efektif besok Selasa (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Senin (3/8).
Manto menegaskan bahwa larangan kepada dua maskapai ini hanya berlaku untuk menerbangkan penumpang dari Surabaya menuju Pontianak.
Sedangkan sebaliknya dari Pontianak menuju Surabaya berlangsung normal, tidak ada pelarangan.
Demikian pula untuk angkutan kargo, masih diperbolehkan.
"Pelarangan ini berlaku tujuh hari. Untuk penerbangan Pontianak Surabaya masih normal, dan untuk kargo masih diperbolehkan," katanya.
Maka yang lebih tepat menurutnya, kebijakan Gubernur Kalbar ini adalah larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak.
Bukan melarang pesawatnya terbang.
"Yang tepat adalah larangan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Karena rute tersebut ada yang membawa cargo," ujarnya.
Sebagai langkah mengamankan kebijakan tersebut, Manto menerangkan bahwa pengawasan di bandara akan terus dilakukan oleh semua instansi yang bertugas di Bandara Supadio.
Manto menegaskan, bahwa keterangan rapid test tetap menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, termasuk tujuan ke Bandara Supadio.
Pihak maskapai punya kewajiban untuk memastikan calon penumpangnya telah menjalani rapid test.
"Sebelum membeli tike pesawat dicek oleh maskapai sebagai syarat untuk penumpang boleh mendapatkan tiket," katanya.
Sementara saat penumpang check in, pihak Karantina Kesehatan atau KKP akan melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengendalian kesehatan di bandara sebagai syarat untuk dapat boarding pass.
"Saat tiba di bandara tujuan diperiksa oleh KKP," katanya.
Terkait pelarangan ini, Dishub Kalbar mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan untuk menyampaikannya melalui di website Dinas Perhubungan Kalbar https://dishub.kalbarprov.go.id/.
Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak Fahmi menyampaikan bahwa saat ini operasional bandara tetap optimal sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, dengan peran dan kolaborasi dari seluruh stakeholder di bandara. (*)