9.310 Butir Barang Bukti Telur Penyu Hasil Penyelundupan Dimusnahkan, Telur di Kubur Dalam Tanah
9.310 butir telur penyu yang menjadi barang bukti penyelundupan dari kepulauan Riau ke Pontianak dimusnahkan dengan cara di kubur.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Subditgakkum Polair Polda Kalbar bersama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mendatangi kapal untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan itulah ditemukan barang bukti telur penyu dan menangkap BY yang diduga sebagai pemilik," ungkap Husni.
Husni menerangkan, BY saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)