9.310 Butir Barang Bukti Telur Penyu Hasil Penyelundupan Dimusnahkan, Telur di Kubur Dalam Tanah
9.310 butir telur penyu yang menjadi barang bukti penyelundupan dari kepulauan Riau ke Pontianak dimusnahkan dengan cara di kubur.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 9.310 butir telur penyu yang menjadi barang bukti penyelundupan dari kepulauan Riau ke Pontianak dimusnahkan dengan cara di kubur di dalam tanah di kawasan Markas Komando Ditpolairud Polda Kalbar. Kamis (23/7/2020).
Ribuan telur penyu hasil kejahatan dari tersangka BY (40) warga Jawa Timur itu dimusnahkan lantaran sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk ditetaskan atau dimanfaatkan karena kondisi telur sudah tidak sempurna.
Sebelum dimusnahkan, Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Husni Ramli menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli.
"Dari badan konservasi termasuk lembaga terkait, sudah melakukan observasi, dan hasil dari penilaian badan konservasi bahwa telur penyu ini sudah tidak sempurna," katanya.
"Untuk berkas perkara sesegera mungkin akan kami selesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kompol Husni Ramli Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar.
• FOTO : Pemusnahan Barang Bukti Penyelundupan Telur Penyu di Kantor Polair Polda Kalbar
Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian pada kasus tersebut, tersangka hanya beraksi seorang diri, dri mulai mencari telur hingga melakukan pemasaran.
Dimana tersangka membeli telur penyu tersebut seharga Rp 500 rupiah perbutir pada oknum warga dan akan dijual kembali dengan harga Rp 4.000 rupiah perbutir.
"Pelaku saat ini tunggal, direncanakan akan melakukan pemasaran di Sini (Pontianak), dan pengakuannya ini baru pertama kali, dan kenapa bisa sampai banyak, pengakuan tersangka dia sudah menimbun telur ini beberapa lama, karena situasi Covid-19 tidak ada perjalanan kapal sehingga baru kali ini sempat dibawa ke Pontianak," jelasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu diberitakan bahwa Direktorat Polairud Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau ke Pontianak.
Pada Press rilis yang dipimpin oleh Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Husni Ramli, didampingi dari pihak PSDKP, Rabu (1/7/2020) lalu
Selain menghadirkan barang bukti berupa telur penyu sebanyak 9.310 butir yang terdiri dari 14 kardus, kepolisian juga mengahdirkan tersangka berinisial BY (40) yang merupakan warga Jawa Timur.
BY membawa ribuan telur penyu tersebut menggunakan Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 80, dari hasil penyidikan sementara, BY merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak tersebut.
"Ini tersangka yang kita hadirkan dibelakang berinisial BY dengan barang bukti juga kita hadirkan sebanyak 9.310 butir," ujarnya.
• Kejari Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pertambangan Tanpa Izin, Pencurian dan Narkotika
Husni menceritakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada Selasa pagi.
Laporan itu menyebutkan, adanya dugaan salah satu anak buah kapal Sabuk Nusantara 80 membawa ribuan telur penyu yang dimasukkan ke dalam 14 kardus dari Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.