Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)
Persyaratan dan proses penerbitan KK pendatang baru bersamaan dengan penerbitan KTP-el
Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.(*)