Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

Kartu Keluarga atau biasa disebut KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh :

a. Kepala Keluarga (Iembar pertama)

b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).

Tentukan Ulang Arah Kiblat saat Matahari Lintasi Kabah, Hanya Pada Tanggal 15-16 Juli di 3 Waktu

c. Lurah (Iembar ketiga).

d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Melansir laman Disdukcapil DKI Jakarta, lokasi pelayanan pembuatan KK adalah di Kantor Kelurahan.

Waktu pelayanan 14 empat belas)hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Perlu ditegaskan bahwa pembuatan KK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 

a. Biodata penduduk

b. KK lama

c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah

d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan

f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Masih dari sumber yang sama, setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan.

Berikut ini persyaratan membuat KK terkait perubahan data:

a. KK lama

b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;

c. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai

d. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan

e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Sementara itu, untuk kepindahan, berikut adalah syarat untuk menerbitkan KK baru:

- Surat Keterangan Pindah (SKPD)

- Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta)

- KK asli dan fotokopi KTP Penjamin

- Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)

Persyaratan dan proses penerbitan KK pendatang baru bersamaan dengan penerbitan KTP-el

Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved