Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

Kartu Keluarga atau biasa disebut KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh :

a. Kepala Keluarga (Iembar pertama)

b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).

Tentukan Ulang Arah Kiblat saat Matahari Lintasi Kabah, Hanya Pada Tanggal 15-16 Juli di 3 Waktu

c. Lurah (Iembar ketiga).

d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Melansir laman Disdukcapil DKI Jakarta, lokasi pelayanan pembuatan KK adalah di Kantor Kelurahan.

Waktu pelayanan 14 empat belas)hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Perlu ditegaskan bahwa pembuatan KK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 

a. Biodata penduduk

b. KK lama

c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved