Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan, kartu keluarga dicetak rangkap empat yang masing-masing dipegang oleh
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Masih dari sumber yang sama, setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan.
Berikut ini persyaratan membuat KK terkait perubahan data:
a. KK lama
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
c. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
d. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Sementara itu, untuk kepindahan, berikut adalah syarat untuk menerbitkan KK baru:
- Surat Keterangan Pindah (SKPD)
- Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta)
- KK asli dan fotokopi KTP Penjamin