BNN Kalbar Musnahkan 2 Kg Narkoba, Pasangan Suami Istri dan Satu Narapidana Jadi Tersangka
tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebih dari 2 kg narkoba jenis Sabu hasil pengungkapan jaringan internasional di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin incenernator oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Kalbar. Rabu (15/7/2020).
Bertempat di halaman Kantor BNN Kota Pontianak di jalan Sultan Hamid 2, Pemusnahan tersebuut di pimpin oleh Kabid Brantas BNN P Kalbar Kombespol Adeyana Supriyana dan dihari oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes pol Yohanes Hernowo, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar, Perwakilan Kemenkumham Kalbar dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombespol Adeyana Supriyana menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan internasional itu dilakukan pihaknya, Rabu (24/6/2020) Kota Singkawang, dan direncanakan 2 kg narkoba tersebut akan di edarkan di Kota Singkawang.
Terdapat 4 orang yang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Dimana 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik 2kg narkoba jenis Sabu, dan satu lainnya merupakan seorang warga binaan di Rutan Kelas 2 A Pontianak.
• Seorang Wanita Digrebek Polisi Saat akan Transaksi Narkoba di Hotel Kota Pontianak
"Yang di amankan pertama ialah MR (34) dan istrinya yang HL (37), LCF (44) warga Singkawang, dan CKK (42) yang merupakan warga Binaan Rutan Kelas 2 A Pontianak," ujarnya.
Selain telah mengamankan 4 orang, pihak BNN Kalbar telah menetapkan dua pria berinisial AM dan WW yang diduga otak pengiriman dalam daftar buronan atau DPO (daftar pencarian orang) pada kasus tersebut.

Ia menerangkan, Kronologis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 kg itu bermula pada Selasa (9/6/2020) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba yang di kendalikan dari Malaysia.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Entikong, dan Kota Singkawang, dan pada Selasa (23/6/2020) tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba.
Pada tanggal 24 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB, pihak BNN mendapat informasi kurir yang berada di Singkawang akan berangkat mengambil narkoba ke kurir yang berasasal dari perbatasan.
• Kedapatan Miliki Narkoba, Warga Delta Pawan Ketapang Diamankan Polisi
Untuk mengelabui petugas, para tersangka beberapa kali berpindah lokasi saat hendak menyerahkan barang haram tersebut.
"Mereka ini berpindah - pindah dalam proses penyerahan barang nya, pertama di sekitar SPBU kaliasin Kota Singkawang namun terdapat perubahan tempat yaitu kelampy merah kaliasin selanjutnya berpindah lagi ke depan Klenteng Kuil Kwan Kong," ujarnya.
Setelah beberapa kali berpindah lokasi transaksi, akhirnya tim BNN Berhasil mengamankan para tersangka berada didepan Klenteng Kuil Kwan Kong.
Pertama Tim mengamankan MR, kemudian Tim mengamankan istri MR yakni HL yang datang di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda.
"Pertama kita amankan MR, dan tak lama istrinya datang dengan menggunakan sepeda menemui dia, setelah kita periksa, Ternyata narkoba itu disimpan di dalam kranjang sepeda tersangka HL,"kata Adeyana.
Selain mengamankan 2 kg barang bukti narkoba jenis sabu, pihak BNN juga mengamankan uang tunai senilai 9 juta rupiah, yang merupakan imbalan membawa narkoba tersebut dari Kecamatan Balai Karangan ke Kota Singkawang.