BNN Kalbar Musnahkan 2 Kg Narkoba, Pasangan Suami Istri dan Satu Narapidana Jadi Tersangka

tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes pol Yohanes Hernowo, (putih), Kabid Brantas BNN P Kalbar Kombespol Adeyana Supriyana (biru) saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di Kota Singkawang, Rabu (15/7/2020) 

Saat di interogasi, keduanya mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari WW warga Balaikarangan yang saat ini masih buron.

Disaat yang bersamaan, tim lain pun berhasil mengamankan kurir lainnya yang berinisal LCF, dan saat digeledah, LCF kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan uang tunai senilai 4,1 juta rupiah.

Dari hasil interogasi, LCF mengaku ia di perintahkan oleh seorang narapidana atau Warga Binaan  yang berada di Rutan Pontianak berinisial CKK, setelah berkoordinasi dengan pihak rutan BNN pun berhasil mengamankan CKK.

Pengakuan CKK, ia hanya di minta seseorang yang berinisial AM warga Pontianak yang masih buron untuk mencarikan orang yang mau menjadi kurir sabu di Kota Singkawang.

Hingga kini pihak BNN P Kalbar masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba internasional tersebut tersebuut.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved