Kedapatan Miliki Narkoba, Warga Delta Pawan Ketapang Diamankan Polisi
Ayong diamankan saat anggota mendapati sejumlah paket plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu dari saku celana pelaku pada Kamis (9/7/2020)
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang warga Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Hartono alias Ayong diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ketapang.
Ayong diamankan saat anggota mendapati sejumlah paket plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu dari saku celana pelaku pada Kamis (9/7/2020).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polres bahwa pelaku dicurigai seorang oknum warga yang terlibat dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
• Bobol dan Curi Isi Toko Aksesoris Handphone di Pontianak, Remaja 18 Tahun Ini Diringkus Polis
• Seorang Wanita Digrebek Polisi Saat akan Transaksi Narkoba di Hotel Kota Pontianak
Setelah mendapat informasi, anggota pun langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, tampak pelaku berusaha membuang sesuatu dari saku celananya.
"Petugas pun memanggil Ketua RT serta beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan pelaku.
Saat digeledah petugas menemukan dibadan pelaku sejumlah barang bukti berupa delapan paket klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,85 gram," kata Iptu Anggiat, Senin (13/7/2020).
Selain itu ditemukan juga satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah handphone merek Nokia.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang.
Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 200) tentang tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak