Bertani Tak Cukupi Kebutuhan Ekonomi, Suami Istri Ini Tergiur Jadi Kurir Narkoba di Singkawang
Dari pengakuan MR, ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba, ia tergiur menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sepasang suami istri berinisial MR (34) dan HL (37) diringkus oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar di Kota Singkawang karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung dari kedua tersangka diamankan lebih dari 2 kg narkoba jenis sabu yang disimpannya di keranjang pada sepeda mini untuk mengelabui petugas.
Keduanya diamankan pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB di depan Kuil Kwan Kong, Jalan Padang Pasir, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Dari pengakuan MR, ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba, ia tergiur menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
• BNN Kalbar Musnahkan 2 Kg Narkoba, Pasangan Suami Istri dan Satu Narapidana Jadi Tersangka
• Kedapatan Miliki Narkoba, Warga Delta Pawan Ketapang Diamankan Polisi
Penghasilannya dari bertani tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta rupiah, keduanya menjadi kurir narkoba.
"Karena kebutuhan ekonomi saja, pekerjaan lain tidak ada, bertani tidak cukup," ujarnya sembari menunduk.
Ketika ditanyakan bagaimana ia mengenal orang yang menawarkannya menjadi kurir, MR bersama istrinya pun kompak diam seribu bahasa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Lebih dari 2 kg narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenernator oleh BNN Provinsi Kalbar, Rabu (15/7/2020).

Bertempat di Halaman Kantor BNN Kota Pontianak di Jalan Sultan Hamid 2, Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kabid Brantas BNN Kalbar Kombespol Adeyana Supriyana.
Dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar, Perwakilan Kemenkumham Kalbar dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombes Pol Adeyana Supriyana menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan internasional itu dilakukan pihaknya pada Rabu (24/6/2020) Kota Singkawang.
Sebab direncanakan 2 kg narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Singkawang.
Terdapat 4 orang yang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dimana 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik 2 kg narkoba jenis Sabu, dan satu lainnya merupakan seorang warga binaan di Rutan Kelas 2 A Pontianak.
"Yang diamankan pertama ialah MR (34) dan istrinya yang HL (37), LCF (44) warga Singkawang, dan CKK (42) yang merupakan warga Binaan Rutan Kelas 2 A Pontianak," ujarnya.