Bertani Tak Cukupi Kebutuhan Ekonomi, Suami Istri Ini Tergiur Jadi Kurir Narkoba di Singkawang

Dari pengakuan MR, ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba, ia tergiur menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

Selain telah mengamankan 4 orang, pihak BNN Kalbar telah menetapkan dua pria berinisial AM dan WW yang diduga otak pengiriman dalam daftar buronan atau DPO (daftar pencarian orang) pada kasus tersebut.

Ia menerangkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 kg itu bermula.

Pada Selasa (9/6/2020) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba yang dikendalikan dari Malaysia.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Entikong, dan Kota Singkawang

Pada Selasa (23/6/2020) tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba.

Pada tanggal 24 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB, pihak BNN mendapat informasi kurir yang berada di Singkawang akan berangkat mengambil narkoba ke kurir yang berasal dari perbatasan.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka beberapa kali berpindah lokasi saat hendak menyerahkan barang haram tersebut.

"Mereka ini berpindah-pindah dalam proses penyerahan barangnya, pertama di sekitar SPBU kaliasin Kota Singkawang namun terdapat perubahan tempat yaitu ke lampu merah kaliasin selanjutnya berpindah lagi ke depan Klenteng Kuil Kwan Kong," ujarnya.

Setelah beberapa kali berpindah lokasi transaksi, akhirnya tim BNN Berhasil mengamankan para tersangka berada di depan Klenteng Kuil Kwan Kong.

Pertama Tim mengamankan MR, kemudian Tim mengamankan istri MR yakni HL yang datang di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda.

"Pertama kita amankan MR, dan tak lama istrinya datang dengan menggunakan sepeda menemui dia, setelah kita periksa, ternyata narkoba itu disimpan di dalam kranjang sepeda tersangka HL," kata Kombespol Adeyana.

Selain mengamankan 2 kg barang bukti narkoba jenis sabu, pihak BNN juga mengamankan uang tunai senilai Rp 9 juta rupiah, yang merupakan imbalan membawa narkoba tersebut dari Kecamatan Balai Karangan ke Kota Singkawang.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari WW warga Balai Karangan yang saat ini masih buron.

Disaat yang bersamaan, tim lain pun berhasil mengamankan kurir lainnya yang berinisal LCF.

Saat digeledah, LCF kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan uang tunai senilai Rp 4,1 juta rupiah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved