Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, setiap orang sudah bisa mencetak sendiri okumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.
Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.
Tak perlu lagi repot-repot lagi antre di kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin bisa digunakan.
Sebab asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
• 30 Rumah Rusak dan 3.563 KK Terdampak Banjir di Sintang Kalimantan Barat
Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, cukup mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Bengini cara mencetak kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya di rumah:
1. Tahapan Pertama Membuat Akun
Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- Mengisikan 16 digit angka NIK
- Nama Lengkap
-Memilh jenis kelamin
- Tempat lahir, dan