BPN Pontianak Luncurkan Zona Nilai Tanah, Edi Kamtono: Inovasi Layanan Publik yang Smart
Menurut Edi Kamtono, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak meluncurkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (9/7/2020).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai peluncuran ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik secara smart dari Kantor Pertanahan untuk memetakan peta bidang secara lengkap. ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah.
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," ujarnya.
• BPN Kalbar Tetap Fokus Selesaikan Target Program Strategis Nasional PTSL dan Redistribusi
Menurut Edi Kamtono, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan,pemukiman dan sebagainya.
Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemkot Pontianak untuk pembebasan lahan. "Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya," ujarnya.
Acuan Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menerangkan Zona Nilai Tanah (ZNT) ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
"ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah," ujarnya saat peluncuran ZNT di Kantor Pertahanan Kota Pontianak, Kamis (9/7/2020)
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
"Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan," ujar Sigit Santosa.
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
• Panjat Tebing Kalbar Ambisi Ukir Sejarah Raih Medali PON XX
Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
"Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," ujarnya.
Sigit mengungkapkan, dalam penerapannya, ZNT bersifat dua arah, ekstern dan intern. Intern berarti nilai tersebut berlaku terhadap pelayanan pertanahan dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Sementara yang bersifat ekstern, peta ZNT tersebut dapat digunakan oleh Pemkot Pontianak.