BPN Pontianak Luncurkan Zona Nilai Tanah, Edi Kamtono: Inovasi Layanan Publik yang Smart
Menurut Edi Kamtono, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
"Dengan ketentuan adanya perjanjian kerjasama atau MoU terlebih dahulu antara BPN dengan Pemkot Pontianak," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap.
Dirinya berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar.
"ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," pungkas Sigit Santosa.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: