BPN Pontianak Luncurkan Zona Nilai Tanah, Edi Kamtono: Inovasi Layanan Publik yang Smart

Menurut Edi Kamtono, dengan adanya ZNT ini setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Kantor Pertanahan Kota Pontianak meluncurkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (9/7/2020). 

"Dengan ketentuan adanya perjanjian kerjasama atau MoU terlebih dahulu antara BPN dengan Pemkot Pontianak," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yakni menuju kota lengkap. 

Dirinya berharap peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar. 

"ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," pungkas Sigit Santosa.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved