Breaking News

Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bebas denda pajak dan bea balik nama 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menghapus denda pajak kendaraan.

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Waktunya berlakau mulai 30 Juni 2020 hingga 30 September 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa akses layanan informasi melalui chat di WhatsApp dinomor 0811 567 4181.

Kebijakan pemerintah Provinsi Kalbar ini sangat membantu masyarakat yang mengalami tunggakan pajak serta mendorong masyarakat untuk bayar pajak.

Apalagi di masa pandemi covid-19.

Informasi ini berdasarkan akun IG Samsatpontianak1 (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat) sejak tanggal 30 Juni 2020.

Unggahan informasi ini juga mendapat respon dari masyarakat, diantaranya menanyakan tentang prosedur pelaksanannya.

Mau Perpanjang Pajak STNK 5 Tahun? Begini Syarat dan Biayanya

Jenis Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.

Sedangkan untuk bayar pajak tahunan diantaranya.

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved