Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !
Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Uang sejumlah nominal pajak.
Untuk pajak lima tahunan adalah:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.
Pembayaran pajak secara manual di kantor Samsat:
1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.
3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
4. Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.
5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah Anda terima.
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online.
7. Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bebas-denda-pajak-dan-bea-balik-nama.jpg)