Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bebas denda pajak dan bea balik nama 

Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.

Bayar Pajak Online

Kini, untuk membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.

Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.

1. Kunjungi ATM terdekat.

2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.

3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.

4. Pilih menu “e-Samsat”.

5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).

6. Lakukan pembayaran pajak.

7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.

Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

1. Akses portal e-Samsat.

2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved