Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !
Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.
Bayar Pajak Online
Kini, untuk membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena Anda bisa melakukan pembayaran secara online.
Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel.
Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.
1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Lanjutkan transaksi dengan pilih menu “Bayar’, kemudian lanjut ke “Menu Lainnya”.
3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
4. Pilih menu “e-Samsat”.
5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
6. Lakukan pembayaran pajak.
7. Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:
1. Akses portal e-Samsat.
2. Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bebas-denda-pajak-dan-bea-balik-nama.jpg)