Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Mulai 30 Juni - 30 September 2020, Buruan !

Pengahapusan ini meliputi denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bebas denda pajak dan bea balik nama 

3. Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.

4. Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.

Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

1. Persiapkan syarat wajib mutasi di antaranya BPKB, STNK, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

2. Pemohon wajib menyiapkan KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

3. Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

4. Sebelum melakukan pencabutan berkas pemohon harus menyelesaikan administrasi atau pajak kendaraan terlebih dahulu.

Jika sudah menyelesaikan pajak, pemohon bisa melakukan tahapan selanjutnya.

1. Pemohon melapor ke Samsat menurut plat motor yang terdaftar sekarang.

2. Menuju ke bagian loket mutasi menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju.

3. Cek fisik gesek nomor rangka dan mesin serta membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua.

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu.

Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB.

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved