Mau Perpanjang Pajak STNK 5 Tahun? Begini Syarat dan Biayanya
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain pembayaran pajak tahunan setiap lima tahun, kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang untuk melakukan proses perpanjangan STNK.
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut daftar persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama pribadi:
1. Cek fisik kendaraan
Jadi kamu harus bawa kendaraan (mobil/ motor) yang akan diperpanjang STNK nya ke Samsat untuk dicek fisik kendaraan. Cek atau gesek nomor mesin kendaraan.
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. KTP Asli dan Fotokopi
Ingat juga, nama di KTP harus sama dengan yang di STNK ataupun BPKB.
• Lebih Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Unit Sabhara Polsek Paloh Berikan Imbauan Kamtibmas
Kemudian daftar persyaratan perpanjangan 5tahunan atas nama perusahaan:
1. Cek fisik kendaraan. Mobil atau motor yang akan diperpanjang STNK nya, harus dibawa ke Samsat untuk dicek fisik/ gesek nomor mesin
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. Fotokopi domisili perusahaan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Asli dan Fotokopi