Virus Corona Masuk Kalbar

Rapid Test Bisa Dilakukan di Bandara Supadio Pontianak, Segini Tarif yang Mesti Dibayar

Ia mengatakan sejauh ini terkait segala berkas untuk melakukan penerbangan sampai saat ini aman dan lancar.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat disaat pandemi covid-19, Sabtu (9/5/2020) siang. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman virus Covid-19.

Dikatakannya kriteria dan persyaratan pun berubah dalam masa adaptasi menuju new normal yakni setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Niat Sholat Tahajud, Tata Cara Sholat Tahajud, Doa Sholat Tahajud Sendiri di Rumah & Keutamaannya

Sebelumnya Gubernur Kalbar telah mengeluarkan kebijakan untuk surat keterangan pemeriksaan harus ditanda tangani langsung oleh kepala dinas kesehatan provinsi dan untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat.

"Maka dari itu Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menggunakan sistem QRCode untuk surat tersebut," ucapnya.

Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test bisa didapatkan dengan cara yang bersangkutan yang akan pergi ke luar Kalbar melalui penerbangan bisa melakukan Rapid Test di Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik baik milik pemerintah maupun swasta di Kalbar.

Setelah melakukan rapid test, surat keterangan hasil rapid test diupload di link milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat .

"Kemudian diterbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk mencegah terjadinya pemalsuan berkas," pungkasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved