Tipikor Bansus Desa

JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang

Joseca Carolina menyebutkan, banyaknya saksi ini tak hanya dari unsur pemerintahan, tapi juga dari pihak perbankan, kepala desa, kontraktor

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak kasus Tipikor dana bansus 48 desa Kabupaten Bengkayang,Kamis (25/6/2020). 

Dari hasil penyelidikan, keduanya dianggap yang paling bertanggung jawab.

Insentif Kartu Prakerja Batch 1-3 Dijanjikan Cair Pekan Ini, Apakah Besok Jumat? Pahami Cara Klaim

“BB berperan aktif dalam penyaluran dana.

Sementara RI yang telah memproses pencairan dana bansus secara manual walaupun mengetahui ketersediaan dana tidak mencukupi,” terangnya.

Dan sementara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp19 miliar lebih.

Selain dua tersangka, Polda Kalbar kembali menetapkan tersangka baru pada 1 Maret 2020. Mereka adalah ES, ZU dan JA.

“Mereka adalah tersangka baru dari kasus korupsi dana bansus Bengkayang. Jadi total ada lima orang,” jelasnya‎.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved