Tipikor Bansus Desa
JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang
Joseca Carolina menyebutkan, banyaknya saksi ini tak hanya dari unsur pemerintahan, tapi juga dari pihak perbankan, kepala desa, kontraktor
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
Dari hasil penyelidikan, keduanya dianggap yang paling bertanggung jawab.
• Insentif Kartu Prakerja Batch 1-3 Dijanjikan Cair Pekan Ini, Apakah Besok Jumat? Pahami Cara Klaim
“BB berperan aktif dalam penyaluran dana.
Sementara RI yang telah memproses pencairan dana bansus secara manual walaupun mengetahui ketersediaan dana tidak mencukupi,” terangnya.
Dan sementara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp19 miliar lebih.
Selain dua tersangka, Polda Kalbar kembali menetapkan tersangka baru pada 1 Maret 2020. Mereka adalah ES, ZU dan JA.
“Mereka adalah tersangka baru dari kasus korupsi dana bansus Bengkayang. Jadi total ada lima orang,” jelasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak