Tipikor Bansus Desa
JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang
Joseca Carolina menyebutkan, banyaknya saksi ini tak hanya dari unsur pemerintahan, tapi juga dari pihak perbankan, kepala desa, kontraktor
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait persidangan kasus Tipikor dana Bansus 48 desa di Kabupaten Bengkayang, Jaksa Penuntut umum (JPU) Joseca Carolina Indri mengungkapkan bahwa saksi dalam perkara ini berjumlah banyak.
Joseca Carolina menyebutkan, banyaknya saksi ini tak hanya dari unsur pemerintahan, tapi juga dari pihak perbankan, kepala desa, kontraktor dan saksi ahli.
"Tadi yang kita undang 8 saksi, namun yang hadir hanya 7 saksi, "kata JPU Joseca Carolina pada Kamis (25/6/2020) saat di konfirmasi oleh Tribun Pontianak melalui telepon.
Dikatakannya lagi, nantinya JPU juga akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus Tipikor ini, namun hadirnya saksi ahli itu juga pada agenda persidangan selanjutnya, setelah saksi - saksi fakta.
• Sidang Tipikor Bansus 48 Desa di Bengkayang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Kurang Pas
• Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Hadiri Pergelaran Puncak Festival Bacang
Seperti diketahui Persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bansus 48 desa di Bengkayang yang di duga merugikan negara sekitar Rp 20 Miliar pada tahun 2017 ini terus bergulir.
Pada persidangan hari Kamis (25/6/2020) yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bengkayang hadirkan 7 orang saksi yang di antaranya tiga dari PNS BPKAD Bengkayang dan empat pegawai Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Khusus (Bansus) untuk 48 Desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2017 yang di gelar secara virtual.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Benediktus Basuni (BB) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2014 hingga 2019, dan Roberta Ika (RI) yang merupakan bendahara BPKAD.
• SIAP-PPDB.COM Portal Resmi Daftar Masuk SD/SMP/SMA & Link Pengumuman Hasil Seleksi Seluruh Indonesia
• Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Pontianak Sukseskan Sensus Online
Kedua terdakwa sementara terdakwa berada di Rutan kelas IIB Bengkayang dan sebelumnya Dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut umum, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri yang membuat negara dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dirugikan hampir 20 miliar.
Seperti di ketahui kasus yang diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada tahun 2017.
Penyidik Tipikor kepolisian menemukan, anggaran tersebut ditransfer ke rekening masing-masing Pemdes oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang tanpa melalui proses-proses pengajuan proposal terlebih dahulu.
Dana tersebut ditransfer ke 48 desa berkisar Rp 400-500 juta.
Dalam kasus tersebut, Polda Kalbar juga menyita uang penyimpangan sebesar Rp 9 miliar dari 32 Kades.
“Penyitaan ini langkah dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery asset),” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go beberapa waktu lalu.
Dan kemudian akhirnya Polda Kalbar dua pejabat Pemkab Bengkayang ini ditetapkan BB dan RI sebagai tersangka pada 8 November 2019 lalu dan mereka ditahan sejak Februari 2020 lalu.