WWW.KEMDIKBUD.GO.ID Login Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru, Zona Hijau Masuk Sekolah Bersyarat
Kemendikbud mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.
* Kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
* Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
* Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutur Nadiem.
Informasi lengkapnya LOGIN www.kemdikbud.go.id di sini.
Tahapan pembelajaran
Panduan pembelajaran tatap muka di zona hijau sebagai berikut:
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Ditegaskan, hal ini pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” papar Nadiem.
• Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Sekolah yang Bisa Tatap Muka dan Persyaratan Ketatnya
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu:
* Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
* Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.