WWW.KEMDIKBUD.GO.ID Login Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru, Zona Hijau Masuk Sekolah Bersyarat

Kemendikbud mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Editor: Marlen Sitinjak
DOKUMEN TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KOMUNITAS pencinta alam Explore Kayong Utara (EKU) membangikan masker kepada pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah, di Simpang Tugu Durian, Kayong Utara, Kalimantan Barat ( Kalbar ), Kamis (4/8/2016) silam. 

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Baca juga: Komisi X: Panduan Pembelajaran di Tengah Pandemi Belum Detail

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Informasi lengkapnya LOGIN www.kemdikbud.go.id di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved