Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Sekolah yang Bisa Tatap Muka dan Persyaratan Ketatnya
Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil rapat melalui kerjasama dan sinergi antar kementerian menghasilkan keputusan dalam panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa covid-19 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020.
Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau.
Selain daerah itu masih dilarang melakukan sekolah tatap muka.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020) kemarin.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
• Berita Terbaru Kepastian Masuk Sekolah dan Kuliah, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.