WWW.KEMDIKBUD.GO.ID Login Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru, Zona Hijau Masuk Sekolah Bersyarat

Kemendikbud mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Editor: Marlen Sitinjak
DOKUMEN TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KOMUNITAS pencinta alam Explore Kayong Utara (EKU) membangikan masker kepada pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah, di Simpang Tugu Durian, Kayong Utara, Kalimantan Barat ( Kalbar ), Kamis (4/8/2016) silam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Panduan tersebut disusun bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ), Kementerian Agama ( Kemenag ), Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ), dan Komisi X DPR RI.

Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim melansir situs resmi Kemendikbud.

Siswa Kembali Masuk Sekolah, Kemendikbud Atur Jarak Minimal 1,5 meter

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud 2020:

Syarat pembukaan sekolah

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini ( PAUD ), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun, bagi daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Terkait populasi peserta didik hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah atau berada di 429 kabupaten/kota.

Sehingga, peserta didik tersebut harus tetap belajar dari rumah.

Sementara peserta didik yang berada dalam wilayah di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Berikut persyaratannya:

* Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved