TAHUN Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Juli 2020, Proses Pengambilan Keputusan Pembelajaran Tatap Muka?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran mengumumkan panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
Dalam keputusan yang disebut langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
• HANYA 6 Persen Sekolah di Indonesia Diperbolehkan Tatap Muka, Cek Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sementara satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar hanya sebanyak 6 % peserta didik di zona Hijau yang berada dalam 85 Kabupaten dan Kota.
Sementara sisanya sebanyak 94 peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Bagaimana proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik?
Tahap 1
Kabupaten/Kota dalam zona hijau?
Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Jika ya, maka lanjut tahap 2
Tahap 2
Apakah Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin?